Rabu, 05 Mei 2010

SAT LANTAS POLRES MATRA MELAKSANAKAN SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009


Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Utara (Matra) melaksanakan Operasi Simpatik di Jalan Trans Sulawesi Pasangkayu, Senin 3 Mei 2010. Operasi Simpatik yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Abd. Rahman. K, SH ini bekerja sama dengan PT. Coca Cola yang bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya bagi para pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari.

Personil Lalu Lintas bersama dengan karyawan dari PT. Coca Cola terlihat begitu berbaur dengan masyarakat karena selain memberikan pengertian kepada masyarakat tentang aturan berlalu lintas juga membagi-bagikan minuman ringan seperti Coca Cola, Sprite, dsb kepada setiap pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Pasangkayu.

Sosialisasi tentang UU No 22 tahun 2009 dilaksanakan guna memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas dan meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas. Angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat dan menimbulkan kerugian yang cukup besar ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat tentang berlalu lintas di jalan. Menurut data Unit Laka Lantas Polres Matra, jumlah laka lantas tahun 2008 sebanyak 22 kasus dan kerugian materil yang ditimbulkan oleh kecelakaan lalu lintas sebanyak Rp.70.700.000,- sedangkan pada tahun 2009 laka lantas meningkat menjadi 72 kasus dan kerugian materil yang ditimbulkan sebesar Rp.157.950.000,-. Selain faktor kelalaian masyarakat, kecelakaan lalu lintas juga disebabkan karena bertambahnya volume kendaraan yang beroperasi setiap harinya. (risal29)

0 komentar:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Modern Interior Design